Jumat, 31 Juli 2020

GENERASI MUDA DAN NAFZA-HIV AIDS

Menurut Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan RI, AIDS dan narkoba adalah isu-isu yang saling berhubungan dan terkait. Hal ini dibuktikan dengan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa banyak kasus penularan AIDS disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba. Angka kasus penularan melalui jarum suntik meningkat drastis, terutama di kalangan remaja.

Remaja memang sangat rentan untuk terjerat dalam narkoba -aids karena  dimasa remaja ini mereka akan sangat terfokus pada pertemanan mereka, maka tugas orangtua adalah wajib untuk mengetahui dan mengontrol dgn siapa anak" kita remaja" kita bergaul.

Data juga menunjukkan bahwa hingga bulan Maret 2015 terdapat 167.350 kasus HIV, dengan 10.537 kasus di Jawa Tengah dan 2.967 kasus di DIY bisa dibayangkan berapa jumlah peningkatan nya di tahun sekarang,. Untuk jumlah penderita AIDS terdapat 66.385 kasus, dengan 4.086 kasus di Jawa Tengah dan 916 kasus di DIY. Dari jumlah keseluruhan kasus AIDS tersebut, 8.480 kasus disebabkan oleh penggunaan jarum suntik. Sedangkan menurut data dari UNAIDS, di Indonesia tahun 2013 saja diperkirakan terdapat 640.000 orang yang hidup dengan HIV dan pada tahun 2014 meningkat menjadi 660.000 orang. Selain itu, data Badan Narkotika Nasional menunjukkan terdapat 4 juta orang tersangkut penyalahgunaan narkoba dari tingkatan pencoba hingga pecandu. Data dari UNODC lebih besar lagi karena pengguna narkoba hingga 2015 mencapai 4,7 juta orang.

Bangsa ini perlu prihatin dengan fakta demikian, diperlukan upaya sistematis untuk mengatasinya, agar tidak menimbulkan kerugian terhadap umat secara keseluruhan. 

Sangat diperlukan sekali sosialisasi" secara berkala kepada masyarakat khususnya para orangtua untuk menjaga anak" nya dari pergaulan yg salah,dan juga kepada anak" generasi bangsa ini supaya mereka tidak salah dalam bergaul dan berteman sehingga mereka tidak terjerumus dalam narkoba dan hiv aids.

Yg terpenting adalah penanaman moralitas yg tinggi kepada anak'', karena dengan bekal spiritual/ilmu agama yg bagus insyaallah anak" akan terbentengi dari pergaulan yg salah dan menyesatkan.

Mari bersama" kita berupaya dan berdoa semoga kita dan generasi bangsa ini terhindar dari NAFZA DAN HIV AIDS

 Amin 

Jumat, 03 Juli 2020

fikih dan new normal

Fikih Menuju  new normal

Oleh.dianrifqil efendi spd
Penyuluh agama islam non pns kec berbek

 

Fikih (hukum Islam) adalah pemahaman tentang syariat agama yang berbentuk hukum atau aturan. Esensi fikih adalah kontekstual dan dinamis. Oleh karena itu, fikih selalu mempunyai aliran baik dalam cara berpikir maupun produknya. 

Salah satu aliran fikih yang menarik adalah fikih aqalliyat (kaum minoritas) yang berkembang di Eropa Barat. Mereka mempunyai fikih yang berbeda dengan fikih pada umumnya. .

Sebagai contoh adalah penentuan waktu salat dan lama puasa untuk daerah dekat Kutub (baca tidak normal). Ketika musim panas tiba, daerah di Kutub Utara, matahari tidak pernah tenggelam, dan sebaliknya daerah di Kutub Selatan, matahari tidak pernah terbit.

Pada titik inilah, saya tertarik untuk mengajak pembaca mendiskusikan tentang urgensi merumuskan kembali fikih di era new normal, seperti fiqih aqalliyat ini.

Fikih "Normal" 

Prinsip-prinsip Islam pada dasarnya mengarah pada pembentukan masyarakat yang bersifat komunal. Norma atau aturan sosial (fikih muamalah) salah satu aspek utamanya adalah penguatan karakter kolektivitas. Aturan bersedekah, bertetangga, bermajelis, dan bertransaksi semua berorientasi pada kemanfaatan pada orang lain dan semangat kebersamaan.

Dalam fikih pun dikenal hukum fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada orang Islam secara komunal, bukan individu. . Salat wajib lima waktu diutamakan dilaksanakan berjemaah dan di masjid. Dalam aturan barisan berjamaah pun diatur bahwa barisan harus rapat, tidak berjarak. 

Oleh karena itu, intensitas interaksi harian umat Islam secara fisik sangatlah kuat. Karena hampir semua fikih ibadah maupun muamalah menuntut interaksi langsung antarindividu. Prinsip ini kemudian diperkuat lagi dengan budaya khas Indonesia yang lebih bersifat gemeinschaft, budaya yang mengutamakan kebersamaan

Fikih New Normal

Tatanan masyarakat yang sudah mapan ini tiba-tiba digoyang oleh kehadiran wabah penyakit Covid-19. Sejak pertama kasus ini ditemukan di Indonesia, Maret 2019 angka orang positif terinfeksi virus ini terus bertambah sampai sekarang dan menyebar hampir di seluruh kota di Indonesia. 

Penyebaran virus melalui kontak fisik manusia ke manusia lain telah melahirkan kebijakan social dan physical distancing. Tak bisa dihindari lagi, kebijakan ini mempengaruhi norma ibadah umat Islam, termasuk segala aktivitas umat Islam di masjid.

Teks suci yang memerintahkan kolektivitas, seperti ibadah berjemaah, Salat Tarawih, dan Salat Idul Fitri di masjid tiba-tiba diabaikan dalam rangka menjaga keselamatan jiwa dan menghentikan laju penyebaran virus mematikan.

Sampai saat ini, MUI sudah mengeluarkan setidaknya 4 fatwa untuk merespons penyebaran wabah Covid-19. Fatwa No. 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah, fatwa No.17 Tahun 2020 tentang pedoman kaifiat salat bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19, fatwa No. 23 tahun 2020 tentang pemanfaatan harta zakat, infak dan sedekah untuk penanggulangan Covid-19, dan fatwa No. 28 tahun 2020 itu tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri. 

Dua ormas besar, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah pun juga mengeluarkan fatwa dan pedoman yang menguatkan fatwa-fatwa MUI. Namun demikian, tidak ada fikih kalau tidak ada perbedaan. Dalam praktik di masyarakat, tidak sepenuhnya mereka mengikuti fatwa MUI. Keterbatasan dan keragaman pemahaman tentang Covid-19 menjadi salah satu penyebabnya. 

Ke depan, fatwa-fatwa MUI, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah ini akan diuji dari waktu ke waktu, apakah menjadi tatanan baru dalam fikih atau sifatnya hanya sementara. Untuk menuju ke arah tersebut, tampaknya pemerintah dan MUI perlu melibatkan lebih banyak lagi, pakar lintas bidang, khususnya epidemiologi, kesehatan, lingkungan, dan sosiologi

New Normal: Kesehatan dalam persepektif syariat islam.


   

New Normal: Kesehatan dalam persepektif syariat islam.

Oleh : dianrifqil efendi spd 
           Pai non pns kec berbek

Dalam menyikapi istilah New Normal dalam baik dalam teks maupun konteksnya umat Islam harus hati hati, bahkan  harus mempunyai kemampuan ketika akan memahami kata new normal. Umat Islam telah mempunyai tradisi litesi baca al Qur'an beda titik, baris, apalagi beda huruf beda makna.

Tradisi itu telah berlangsung lama sejak abad pertama hingga saat ini 1441 H. Selama satu bulan kita telah melatih membaca, memahami serta mengamalkan al Qur'an. Tradisi ini merupakan keniscayaan bagi umat Islam untuk  lebih hati hati dalam membaca kosa kata atau diksi seperti New Normal. 

Apa itu New Normal? 

Kata new normal, bisa sebaliknya jadi tidak normal, karena fakta empirik masih belum normal, akan tetapi cita cita untuk menuju new normal merupakan keinginan semua manusia di dunia.  

Menuju new normal harus dimulai dari pemahaman yang normal. Ketika melihat situasi objektif seperti saat ini belum normal, masih memerlukan tahapan yang harus terukur,  sehingga kita tidak terjebak dengan diksi yang justru membuat umat bingung.  

Direktur Regional WHO untuk Eropa, Hans Henri P Kluge memberikan Panduan untuk Negara-negara yang akan menerapkan agenda New Normal. Panduan yang diberikan Mr Kluge jika hendak menjalankan kebijakan New Normal dengan meringankan pembatasan dan transmisi harus terlebih dahulu memastikan:

Pertama,  transmissi Covid-19 sudah terkendali, sehingga angka terinfeksi semakin menurun

Kedua, kapasitas sistem kesehatan sudah mampu  mengidentifikasi dan melakukan Test, Trace dan Treat. 

Ketiga, mengurangi risiko wabah dengan pengaturan yang ketat pada tempat rentan dan komunitas rentan seperti lansia, kesehatan mental dan pemukiman padat. 

Keempat, pencegahan di tempat kerja dengan menerakan protokol medis yg ketat.

Kelima, masyarakat  mempunyai kesadaran untuk ikut berperan dan terlibat terutama melaksakan protokol kesehatan

Normal dalam Islam

Dalam konteks itu menurut saya New normal harus di mulai dari kehidupan normal, tidak bisa dimulai dari kehidupan yang belum normal saat ini. Kehidupan normal dalam Islam terhindar dari situasi darurat. Dalam qidah fiqih menghindarkan kerusakan/kerugian diutamakan atas upaya membawakan keuntungan/kebaikan (dar’ul mafâsid muqoddam ‘alâ jalbil masholih). Artinya konsep mencegah harus menyeluruh dalam semua aspek.  

Untuk itu dalam aspek ajaran Islam  menekankan kepada pencegahan melalui konsep bersuci (taharah). Bersuci (bahasa Arab: الطهارة, translit. al-ṭahārah‎) merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin, sedangkan menyucikan diri secara batin saja diistilahkan sebagai tazkiyatun nufus.

Kedudukan bersuci dalam hukum Islam hukumnya wajib,  terutama karena di antara syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis. Firman Allah:

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri (Al Baqarah 2:222). Dalam kaitan itu bagi umat Islam tradisi bersuci, bersih lahir batin merupakan awal seseorang menuju kehidupan yang normal  memelihara jiwa (hifdzun nafs). Umat Islam berkewajiban untuk menjaga diri sendiri dan orang lain. Manusia diharapkan saling menyayangi dan berbagi kasih sayang dalam bingkai ajaran agama Islam serta yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.memelihara keturunan atau hifdzun nasl. “Umat Islam berkewajiban untuk menjaga keturunan yang jelas nasabnya. Oleh karena itu Islam mengharamkan adanya praktek perzinahan.

Umat Islam diharuskan untuk memelihara hartanya melalui kasab atau usaha yang halal. Sehingga harta yang diperolehnya menjadi berkah dalam kehidupannya dan mendapat ridho dari Allah SWT.

Umat Islam diharuskan menjaga akal yang sehat dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga umat Islam diwajibkan untuk mencari ilmu dan pengetahuan untuk mendapatkan wawasan yang cukup sebagai bekal dalam mengarungi kehidupan dan terhindar dari godaan dunia. Islam mengatur tata kehidupan manusia normal untuk mendapatkan kebahagian baik hidup di dunia maupun akhirat nanti. 

Sehingga umat muslim akan terdorong untuk selalu melaksanakan tindakan yang normal dan bermanfaat bagi orang lain. Perbuatan  yang normal  menjadi awal bangkitnya sebuah masyarakat dan bangsa.

KEUTAMAAN SHOLAT BERJAMAAH

Keutamaan Shalat Berjamaah. OLEH: DIAN RIFQIL EFENDI SPDI PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS KECAMATAN BERBEK      Sholat berjamaah merupakan sala...